PENGELOLAAN SEDIAAN FARMASI, ALKES & BMHP (PERMENKES 72 2016)
Apoteker bertanggung jawab
terhadap pengelolaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang
menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat, dan keamanannya.
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan,
perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,
pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan
administrasi yang diperlukan bagi kegiatan Pelayanan Kefarmasian.
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di Rumah Sakit yang
menjamin seluruh rangkaian kegiatan perbekalan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan ketentuan
yang berlaku serta memastikan kualitas, manfaat, dan keamanannya.
Pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai merupakan suatu siklus kegiatan, dimulai dari pemilihan,
perencanaan kebutuhan, pengadaan, penerimaan, penyimpanan,
pendistribusian, pemusnahan dan penarikan, pengendalian, dan
administrasi yang diperlukan bagi kegiatan Pelayanan Kefarmasian.
Pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan
Medis
Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan
menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan
kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor
Habis Pakai harus dilaksanakan secara multidisiplin, terkoordinir dan
menggunakan proses yang efektif untuk menjamin kendali mutu dan
kendali biaya. Dalam ketentuan Pasal 15 ayat (3) Undang-Undang Nomor
44
Tahun 2009 tentang Rumah Sakit menyatakan bahwa Pengelolaan Alat Kesehatan, Sediaan
Farmasi, dan Bahan
Medis Habis Pakai
di Rumah Sakit harus
dilakukan oleh Instalasi
Farmasi sistem satu
pintu. Alat Kesehatan yang dikelola
oleh Instalasi Farmasi sistem satu pintu berupa alat
medis habis pakai/peralatan non
elektromedik, antara lain
alat kontrasepsi (IUD), alat pacu jantung, implan, dan stent.
Sistem
satu pintu adalah
satu kebijakan kefarmasian
termasuk pembuatan formularium, pengadaan,
dan pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai yang bertujuan untuk mengutamakan kepentingan
pasien melalui Instalasi
Farmasi. Dengan demikian
semua Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai
yang beredar di
Rumah Sakit merupakan
tanggung jawab Instalasi
Farmasi, sehingga tidak ada pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis
Habis Pakai di
Rumah Sakit yang dilaksanakan selain oleh Instalasi
Farmasi.
Dengan kebijakan pengelolaan
sistem satu pintu,
Instalasi Farmasi sebagai
satu-satunya penyelenggara Pelayanan
Kefarmasian, sehingga Rumah
Sakit akan mendapatkan manfaat dalam hal:
1. Pelaksanaan
pengawasan dan pengendalian penggunaan
Sediaan
Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
2. standarisasi Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai;
3. penjaminan mutu Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis
Pakai;
4. pengendalian harga Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis
Habis
Pakai;
5. pemantauan terapi Obat;
6. penurunan risiko kesalahan terkait
penggunaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai (keselamatan pasien);
7. kemudahan akses data Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis
Habis Pakai yang akurat;
8. peningkatan mutu pelayanan
Rumah Sakit dan citra Rumah Sakit; dan
9. peningkatan pendapatan Rumah
Sakit dan peningkatan kesejahteraan
pegawai.
Rumah Sakit
harus menyusun kebijakan
terkait manajemen
pengunaan Obat yang efektif. Kebijakan tersebut harus ditinjau ulang
sekurang- kurangnya sekali setahun. Peninjauan ulang sangat
membantu Rumah Sakit memahami kebutuhan dan prioritas dari
perbaikan sistem mutu dan keselamatan penggunaan Obat yang
berkelanjutan.
pengunaan Obat yang efektif. Kebijakan tersebut harus ditinjau ulang
sekurang- kurangnya sekali setahun. Peninjauan ulang sangat
membantu Rumah Sakit memahami kebutuhan dan prioritas dari
perbaikan sistem mutu dan keselamatan penggunaan Obat yang
berkelanjutan.
Rumah
Sakit perlu mengembangkan kebijakan
pengelolaan Obat
untuk meningkatkan keamanan, khususnya Obat yang perlu diwaspadai
(high- alert medication). High-alert medication adalah Obat yang harus
diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan
serius (sentinel event) dan Obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi
Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD). Kelompok Obat high-alert
diantaranya:
untuk meningkatkan keamanan, khususnya Obat yang perlu diwaspadai
(high- alert medication). High-alert medication adalah Obat yang harus
diwaspadai karena sering menyebabkan terjadi kesalahan/kesalahan
serius (sentinel event) dan Obat yang berisiko tinggi menyebabkan Reaksi
Obat yang Tidak Diinginkan (ROTD). Kelompok Obat high-alert
diantaranya:
1. Obat yang terlihat mirip dan kedengarannya
mirip (Nama Obat Rupa
dan Ucapan Mirip/NORUM,
atau Look Alike Sound Alike/LASA).
2. Elektrolit konsentrasi tinggi (misalnya
kalium klorida 2meq/ml atau
yang
lebih pekat, kalium fosfat, natrium klorida lebih pekat dari 0,9%,
dan
magnesium sulfat =50% atau lebih pekat).
3. Obat-Obat sitostatika.
A. Kegiatan pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai meliputi:
Medis Habis Pakai meliputi:
1. Pemilihan
Pemilihan adalah kegiatan
untuk menetapkan jenis Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai sesuai dengan
kebutuhan. Pemilihan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai ini berdasarkan:
a. formularium dan standar pengobatan/pedoman
diagnosa dan
terapi;
terapi;
b. standar Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis
Habis Pakai yang telah ditetapkan;
Habis Pakai yang telah ditetapkan;
c. pola penyakit;
d. efektifitas dan keamanan;
e. pengobatan berbasis bukti;
f. mutu;
g. harga; dan
h. ketersediaan di pasaran.
Formularium Rumah
Sakit disusun mengacu
kepada
Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan
daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh
Komite/Tim Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh Pimpinan
Rumah Sakit.
Formularium Nasional. Formularium Rumah Sakit merupakan
daftar Obat yang disepakati staf medis, disusun oleh
Komite/Tim Farmasi dan Terapi yang ditetapkan oleh Pimpinan
Rumah Sakit.
Formularium Rumah Sakit
harus tersedia untuk
semua penulis Resep, pemberi Obat, dan penyedia Obat
di Rumah Sakit.
Evaluasi terhadap Formularium
Rumah Sakit harus secara rutin dan
dilakukan revisi sesuai
kebijakan dan kebutuhan
Rumah Sakit.
Penyusunan
dan revisi Formularium Rumah
Sakit dikembangkan
berdasarkan pertimbangan terapetik dan ekonomi dari
penggunaan Obat agar
dihasilkan Formularium Rumah Sakit
yang selalu mutakhir
dan dapat memenuhi
kebutuhan pengobatan yang rasional.
Tahapan proses
penyusunan Formularium Rumah Sakit:
a. membuat rekapitulasi usulan Obat dari
masing-masing Staf
Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau
standar pelayanan medik;
Medik Fungsional (SMF) berdasarkan standar terapi atau
standar pelayanan medik;
b. mengelompokkan usulan Obat berdasarkan kelas
terapi;
c. membahas usulan tersebut dalam rapat
Komite/Tim Farmasi
dan Terapi,
jika diperlukan dapat
meminta masukan dari
pakar;
d. mengembalikan rancangan
hasil pembahasan Komite/Tim
Farmasi
dan Terapi, dikembalikan ke
masing-masing SMF
untuk
mendapatkan umpan balik;
e. membahas hasil umpan balik dari masing-masing
SMF;
f. menetapkan daftar Obat yang masuk ke dalam
Formularium
Rumah Sakit;
g. menyusun kebijakan dan pedoman untuk implementasi; dan
h. melakukan
edukasi mengenai Formularium
Rumah Sakit
kepada staf dan melakukan monitoring.
kepada staf dan melakukan monitoring.
Kriteria pemilihan Obat
untuk masuk Formularium Rumah
Sakit:
Sakit:
a. mengutamakan penggunaan
Obat generik;
b. memiliki rasio manfaat-risiko (benefit-risk ratio) yang paling
menguntungkan penderita;
menguntungkan penderita;
c. mutu terjamin, termasuk stabilitas dan
bioavailabilitas;
d. praktis dalam penyimpanan dan pengangkutan;
e. praktis dalam penggunaan dan penyerahan;
f. menguntungkan dalam hal kepatuhan dan
penerimaan oleh
pasien;
g. memiliki rasio manfaat-biaya (benefit-cost ratio) yang tertinggi
berdasarkan biaya langsung dan tidak lansung;
dan
h. Obat
lain yang terbukti
paling efektif secara
ilmiah dan
aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan
untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan Obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaaan, efektivitas, risiko, dan biaya.
aman (evidence based medicines) yang paling dibutuhkan
untuk pelayanan dengan harga yang terjangkau.
Dalam rangka meningkatkan kepatuhan terhadap formularium Rumah Sakit, maka Rumah Sakit harus mempunyai kebijakan terkait dengan penambahan atau pengurangan Obat dalam Formularium Rumah Sakit dengan mempertimbangkan indikasi penggunaaan, efektivitas, risiko, dan biaya.
2. Perencanaan Kebutuhan
Perencanaan kebutuhan
merupakan kegiatan untuk
menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan
menentukan jumlah dan periode pengadaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan
hasil
kegiatan pemilihan untuk menjamin terpenuhinya kriteria tepat jenis, tepat
jumlah, tepat waktu dan efisien.
Perencanaan dilakukan
untuk menghindari kekosongan Obat
dengan menggunakan metode yang dapat
dipertanggungjawabkan dan
dasar-dasar perencanaan yang telah
ditentukan antara lain konsumsi, epidemiologi, kombinasi metode
konsumsi dan epidemiologi dan
disesuaikan dengan anggaran yang
tersedia.
Pedoman perencanaan harus mempertimbangkan:
a. anggaran yang tersedia;
b. penetapan prioritas;
c. sisa persediaan;
d. data
pemakaian periode yang lalu;
e. waktu tunggu pemesanan; dan
f. rencana pengembangan.
3. Pengadaan
Pengadaan
merupakan kegiatan yang
dimaksudkan untuk
merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif
harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat
dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu.
Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai
dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian
antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan,
pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan
proses pengadaan, dan pembayaran.
merealisasikan perencanaan kebutuhan. Pengadaan yang efektif
harus menjamin ketersediaan, jumlah, dan waktu yang tepat
dengan harga yang terjangkau dan sesuai standar mutu.
Pengadaan merupakan kegiatan yang berkesinambungan dimulai
dari pemilihan, penentuan jumlah yang dibutuhkan, penyesuaian
antara kebutuhan dan dana, pemilihan metode pengadaan,
pemilihan pemasok, penentuan spesifikasi kontrak, pemantauan
proses pengadaan, dan pembayaran.
Untuk
memastikan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi
yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan
oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan
tenaga kefarmasian.
Bahan Medis Habis Pakai sesuai dengan mutu dan spesifikasi
yang dipersyaratkan maka jika proses pengadaan dilaksanakan
oleh bagian lain di luar Instalasi Farmasi harus melibatkan
tenaga kefarmasian.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pengadaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara
lain:
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai antara
lain:
a. Bahan baku Obat harus
disertai Sertifikat Analisa.
b. Bahan berbahaya harus menyertakan Material Safety
Data
Sheet (MSDS).
Sheet (MSDS).
c. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis
Pakai harus mempunyai
Nomor Izin Edar.
d. Masa kadaluarsa (expired date) minimal 2 (dua) tahun
kecuali
untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain), atau
pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan.
Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok Obat yang secara normal tersedia di Rumah Sakit dan mendapatkan Obat saat Instalasi Farmasi tutup.
Pengadaan dapat dilakukan melalui:
untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai tertentu (vaksin, reagensia, dan lain-lain), atau
pada kondisi tertentu yang dapat dipertanggung jawabkan.
Rumah Sakit harus memiliki mekanisme yang mencegah kekosongan stok Obat yang secara normal tersedia di Rumah Sakit dan mendapatkan Obat saat Instalasi Farmasi tutup.
Pengadaan dapat dilakukan melalui:
a. Pembelian
Untuk Rumah
Sakit pemerintah pembelian
Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa
yang berlaku.
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
harus sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa
yang berlaku.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam
pembelian adalah:
1) Kriteria Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan
Bahan
Medis Habis
Pakai, yang meliputi
kriteria umum dan
kriteria
mutu Obat.
2) Persyaratan pemasok.
3) Penentuan waktu pengadaan dan kedatangan
Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai.
4) Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah
dan waktu.
4) Pemantauan rencana pengadaan sesuai jenis, jumlah
dan waktu.
b. Produksi Sediaan Farmasi
Instalasi Farmasi dapat
memproduksi sediaan tertentu
apabila:
apabila:
1) Sediaan Farmasi tidak ada di pasaran;
2) Sediaan Farmasi lebih murah jika diproduksi
sendiri;
3) Sediaan Farmasi dengan formula khusus;
4) Sediaan
Farmasi dengan kemasan
yang lebih
kecil/repacking;
5) Sediaan Farmasi untuk penelitian; dan
6) Sediaan Farmasi
yang tidak stabil dalam
penyimpanan/harus dibuat baru (recenter paratus).
Sediaan yang dibuat di
Rumah Sakit harus memenuhi persyaratan
mutu dan terbatas
hanya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan di Rumah Sakit tersebut.
c. Sumbangan/Dropping/Hibah
Instalasi Farmasi
harus melakukan pencatatan
dan pelaporan terhadap
penerimaan dan penggunaan
Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai sumbangan/dropping/ hibah.
Seluruh
kegiatan penerimaan Sediaan
Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan cara
sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen
administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah
Sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dengan cara
sumbangan/dropping/hibah harus disertai dokumen
administrasi yang lengkap dan jelas. Agar penyediaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai dapat membantu pelayanan kesehatan, maka jenis
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai harus sesuai dengan kebutuhan pasien di Rumah
Sakit. Instalasi Farmasi dapat memberikan rekomendasi
kepada pimpinan Rumah Sakit untuk
mengembalikan/menolak sumbangan/dropping/hibah
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis
Pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah
Sakit.
Pakai yang tidak bermanfaat bagi kepentingan pasien Rumah
Sakit.
4. Penerimaan
Penerimaan merupakan kegiatan untuk menjamin kesesuaian jenis, spesifikasi,
jumlah, mutu, waktu
penyerahan dan harga yang tertera dalam kontrak atau surat pesanan dengan kondisi fisik yang diterima. Semua dokumen terkait
penerimaan barang harus tersimpan dengan baik.
5. Penyimpanan
Setelah barang
diterima di Instalasi
Farmasi perlu
dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian.
Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian
yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan,
sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.
dilakukan penyimpanan sebelum dilakukan pendistribusian.
Penyimpanan harus dapat menjamin kualitas dan keamanan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
sesuai dengan persyaratan kefarmasian. Persyaratan kefarmasian
yang dimaksud meliputi persyaratan stabilitas dan keamanan,
sanitasi, cahaya, kelembaban, ventilasi, dan penggolongan jenis
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.
Komponen yang harus
diperhatikan antara lain:
a. Obat
dan bahan kimia
yang digunakan untuk
mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca
memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal
kadaluwarsa dan peringatan khusus.
mempersiapkan Obat diberi label yang secara jelas terbaca
memuat nama, tanggal pertama kemasan dibuka, tanggal
kadaluwarsa dan peringatan khusus.
b. Elektrolit konsentrasi tinggi tidak disimpan
di unit perawatan
kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting.
kecuali untuk kebutuhan klinis yang penting.
c. Elektrolit
konsentrasi tinggi yang
disimpan pada unit
perawatan pasien dilengkapi dengan pengaman,
harus diberi
label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat
(restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang
hati-hati.
label yang jelas dan disimpan pada area yang dibatasi ketat
(restricted) untuk mencegah penatalaksanaan yang kurang
hati-hati.
d. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis
Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara
khusus dan dapat diidentifikasi.
Pakai yang dibawa oleh pasien harus disimpan secara
khusus dan dapat diidentifikasi.
e. Tempat
penyimpanan obat tidak
dipergunakan untuk
penyimpanan
barang lainnya yang
menyebabkan kontaminasi.
Instalasi Farmasi
harus dapat memastikan
bahwa Obat disimpan secara benar dan diinspeksi secara
periodik.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang harus disimpan terpisah yaitu:
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang harus disimpan terpisah yaitu:
a. Bahan yang mudah terbakar, disimpan dalam
ruang tahan
api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya.
api dan diberi tanda khusus bahan berbahaya.
b. Gas
medis disimpan
dengan posisi berdiri,
terikat, dan
diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan
pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas
medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada
isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus
menggunakan tutup demi keselamatan.
diberi penandaaan untuk menghindari kesalahan
pengambilan jenis gas medis. Penyimpanan tabung gas
medis kosong terpisah dari tabung gas medis yang ada
isinya. Penyimpanan tabung gas medis di ruangan harus
menggunakan tutup demi keselamatan.
Metode
penyimpanan dapat dilakukan
berdasarkan kelas
terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara
alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out
(FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi
manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan
terapi, bentuk sediaan, dan jenis Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dan disusun secara
alfabetis dengan menerapkan prinsip First Expired First Out
(FEFO) dan First In First Out (FIFO) disertai sistem informasi
manajemen. Penyimpanan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai yang penampilan dan penamaan
yang
mirip (LASA, Look
Alike Sound Alike)
tidak ditempatkan berdekatan dan
harus diberi penandaan
khusus untuk mencegah terjadinya kesalahan pengambilan
Obat.
Rumah Sakit harus dapat menyediakan lokasi
penyimpanan Obat emergensi
untuk kondisi kegawatdaruratan. Tempat penyimpanan
harus mudah diakses
dan terhindar dari penyalahgunaan dan pencurian.
Pengelolaan Obat
emergensi harus menjamin:
a. jumlah dan jenis Obat sesuai dengan daftar
Obat emergensi
yang telah ditetapkan;
yang telah ditetapkan;
b. tidak
boleh bercampur
dengan persediaan Obat untuk
kebutuhan lain;
kebutuhan lain;
c. bila dipakai untuk
keperluan emergensi harus segera diganti;
d. dicek
secara berkala apakah ada yang kadaluwarsa; dan
e. dilarang untuk dipinjam untuk kebutuhan lain.
6. Pendistribusian
Distribusi
merupakan suatu rangkaian
kegiatan dalam
rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat
penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap
menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu.
Rumah Sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat
menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit
pelayanan.
rangka menyalurkan/menyerahkan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai dari tempat
penyimpanan sampai kepada unit pelayanan/pasien dengan tetap
menjamin mutu, stabilitas, jenis, jumlah, dan ketepatan waktu.
Rumah Sakit harus menentukan sistem distribusi yang dapat
menjamin terlaksananya pengawasan dan pengendalian Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai di unit
pelayanan.
Sistem distribusi di unit pelayanan dapat
dilakukan dengan
cara:
cara:
a. Sistem Persediaan Lengkap
di Ruangan (floor stock)
1) Pendistribusian Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan
Medis Habis Pakai untuk persediaan di ruang rawat disiapkan dan dikelola oleh Instalasi
Farmasi.
2) Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis
Habis Pakai
yang disimpan di
ruang rawat harus
dalam
jenis dan jumlah yang sangat dibutuhkan.
3) Dalam
kondisi sementara dimana
tidak ada petugas
farmasi yang
mengelola (di
atas jam kerja)
maka
pendistribusiannya didelegasikan kepada
penanggung
jawab ruangan.
4) Setiap hari dilakukan serah terima kembali
pengelolaan
obat floor
stock kepada
petugas farmasi dari penanggung jawab ruangan.
5) Apoteker harus menyediakan informasi,
peringatan dan
kemungkinan interaksi Obat pada setiap jenis
Obat yang disediakan
di floor stock.
b. Sistem Resep Perorangan
Pendistribusian Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai
berdasarkan Resep perorangan/pasien rawat
jalan dan rawat
inap melalui Instalasi Farmasi.
c. Sistem Unit Dosis
Pendistribusian
Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai berdasarkan
Resep perorangan yang disiapkan dalam unit
dosis tunggal atau ganda, untuk penggunaan
satu kali dosis/pasien.
Sistem unit dosis
ini digunakan
untuk pasien rawat inap.
d. Sistem Kombinasi
Sistem pendistribusian Sediaan
Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien
rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c
atau a + c.
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bagi pasien
rawat inap dengan menggunakan kombinasi a + b atau b + c
atau a + c.
Sistem distribusi Unit
Dose Dispensing (UDD)
sangat dianjurkan
untuk pasien rawat inap mengingat dengan sistem ini tingkat kesalahan pemberian Obat
dapat diminimalkan sampai kurang dari 5% dibandingkan
dengan sistem floor
stock atau Resep individu yang
mencapai 18%.
Sistem
distribusi dirancang atas
dasar kemudahan untuk dijangkau oleh pasien dengan
mempertimbangkan:
a. efisiensi dan efektifitas
sumber daya yang ada; dan
b. metode sentralisasi atau
desentralisasi.
7. Pemusnahan
dan Penarikan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan,
dan
Bahan Medis Habis Pakai
Pemusnahan
dan penarikan Sediaan
Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai yang tidak dapat
digunakan
harus dilaksanakan dengan cara yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penarikan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar/ketentuan peraturan perundang-undangan dilakukan oleh pemilik izin edar berdasarkan perintah penarikan oleh BPOM (mandatory recall) atau berdasarkan inisiasi sukarela oleh pemilik izin edar (voluntary recall) dengan tetap memberikan laporan kepada Kepala BPOM.
Penarikan Alat
Kesehatan dan Bahan
Medis Habis Pakai dilakukan terhadap produk yang izin edarnya
dicabut oleh Menteri.
Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bila:
Pemusnahan dilakukan untuk Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai bila:
a. produk tidak memenuhi persyaratan mutu;
b. telah kadaluwarsa;
c. tidak memenuhi syarat untuk dipergunakan
dalam pelayanan
kesehatan atau
kepentingan ilmu pengetahuan; dan/atau
d. dicabut izin edarnya.
Tahapan pemusnahan
terdiri dari:
a. membuat
daftar Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;
Bahan Medis Habis Pakai yang akan dimusnahkan;
b. menyiapkan Berita Acara Pemusnahan;
c. mengoordinasikan jadwal, metode dan tempat pemusnahan
kepada pihak terkait;
d. menyiapkan tempat pemusnahan; dan
e. melakukan
pemusnahan disesuaikan dengan
jenis dan
bentuk sediaan serta peraturan yang berlaku.
8. Pengendalian
Pengendalian dilakukan
terhadap jenis dan
jumlah persediaan
dan penggunaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis
Habis Pakai.
Pengendalian penggunaan
Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis
Pakai dapat dilakukan oleh
Instalasi Farmasi harus
bersama dengan Komite/Tim Farmasi dan Terapi di Rumah
Sakit.
Tujuan
pengendalian persediaan Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai adalah untuk:
a. penggunaan Obat sesuai
dengan Formularium Rumah Sakit;
b. penggunaan Obat sesuai
dengan diagnosis dan terapi; dan
c. memastikan persediaan efektif dan efisien atau
tidak terjadi
kelebihan dan
kekurangan/kekosongan,
kerusakan,
kadaluwarsa,
dan kehilangan serta
pengembalian pesanan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai.
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai.
Cara
untuk mengendalikan persediaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai adalah:
a. melakukan evaluasi persediaan yang jarang
digunakan (slow
moving);
moving);
b. melakukan evaluasi persediaan yang tidak
digunakan dalam
waktu tiga bulan berturut-turut (death stock);
waktu tiga bulan berturut-turut (death stock);
c. Stok opname yang dilakukan secara periodik dan berkala.
9. Administrasi
Administrasi harus
dilakukan secara tertib
dan berkesinambungan untuk
memudahkan penelusuran kegiatan yang sudah berlalu.
Kegiatan administrasi terdiri
dari:
a. Pencatatan dan Pelaporan
Pencatatan dan
pelaporan terhadap kegiatan
pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan,
pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian
persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan
Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan,
triwulanan, semester atau pertahun).
pengelolaan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai yang meliputi perencanaan kebutuhan,
pengadaan, penerimaan, pendistribusian, pengendalian
persediaan, pengembalian, pemusnahan dan penarikan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis
Pakai. Pelaporan dibuat secara periodik yang dilakukan
Instalasi Farmasi dalam periode waktu tertentu (bulanan,
triwulanan, semester atau pertahun).
Jenis-jenis pelaporan yang dibuat
menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku.
Pencatatan dilakukan untuk:
1) persyaratan Kementerian Kesehatan/BPOM;
2) dasar akreditasi Rumah Sakit;
3) dasar audit Rumah Sakit; dan
4) dokumentasi farmasi.
Pelaporan dilakukan sebagai:
1) komunikasi antara level manajemen;
2) penyiapan
laporan tahunan yang
komprehensif
mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi; dan
mengenai kegiatan di Instalasi Farmasi; dan
3) laporan tahunan.
b. Administrasi Keuangan
Apabila
Instalasi Farmasi harus
mengelola keuangan
maka perlu menyelenggarakan administrasi keuangan.
Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.
maka perlu menyelenggarakan administrasi keuangan.
Administrasi keuangan merupakan pengaturan anggaran, pengendalian dan analisa biaya, pengumpulan informasi keuangan, penyiapan laporan, penggunaan laporan yang berkaitan dengan semua kegiatan Pelayanan Kefarmasian secara rutin atau tidak rutin dalam periode bulanan, triwulanan, semesteran atau tahunan.
c. Administrasi Penghapusan
Administrasi penghapusan merupakan kegiatan
penyelesaian terhadap Sediaan
Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai yang tidak
terpakai karena kadaluwarsa, rusak,
mutu tidak memenuhi standar dengan cara
membuat usulan penghapusan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis
Pakai kepada pihak terkait sesuai dengan prosedur yang
berlaku.
B. Manajemen Risiko Pengelolaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai
Bahan Medis Habis Pakai
Manajemen
risiko merupakan aktivitas
Pelayanan Kefarmasian yang dilakukan untuk
identifikasi, evaluasi, dan menurunkan risiko terjadinya kecelakaan pada pasien, tenaga kesehatan dan
keluarga pasien, serta risiko
kehilangan dalam suatu organisasi.
Manajemen risiko pengelolaan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan,
dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan melalui beberapa langkah
yaitu:
dan Bahan Medis Habis Pakai dilakukan melalui beberapa langkah
yaitu:
1. Menentukan
konteks manajemen risiko pada proses pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai.
2. Mengidentifikasi Risiko
Beberapa risiko yang
berpotensi terjadi dalam
pengelolaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
antara lain:
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai
antara lain:
a. ketidaktepatan perencanaan
kebutuhan Sediaan Farmasi,
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai selama
periode tertentu;
Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai selama
periode tertentu;
b. pengadaan
Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai tidak melalui jalur resmi;
Medis Habis Pakai tidak melalui jalur resmi;
c. pengadaan
Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan
Medis Habis Pakai yang
belum/tidak teregistrasi;
d. keterlambatan pemenuhan kebutuhan Sediaan
Farmasi, Alat
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
e. kesalahan pemesanan Sediaan Farmasi, Alat
Kesehatan, dan
Bahan Medis Habis Pakai seperti spesifikasi
(merek, dosis, bentuk sediaan) dan
kuantitas;
f. ketidaktepatan pengalokasian dana
yang berdampak
terhadap
pemenuhan/ketersediaan
Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Bahan Medis Habis Pakai;
g. ketidaktepatan
penyimpanan yang berpotensi terjadinya
kerusakan dan kesalahan
dalam pemberian;
h. kehilangan fisik yang tidak mampu telusur;
i. pemberian label yang tidak jelas atau tidak lengkap; dan
j. kesalahan dalam
pendistribusian.
3. Menganalisa Risiko
Analisa risiko
dapat dilakukan kualitatif,
semi kuantitatif,
dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan
memberikan deskripsi dari risiko yang terjadi. Pendekatan
kuantitatif memberikan paparan secara statistik berdasarkan data
sesungguhnya.
dan kuantitatif. Pendekatan kualitatif dilakukan dengan
memberikan deskripsi dari risiko yang terjadi. Pendekatan
kuantitatif memberikan paparan secara statistik berdasarkan data
sesungguhnya.
4. Mengevaluasi Risiko
Membandingkan risiko
yang telah dianalisis dengan kebijakan pimpinan Rumah Sakit (contoh
peraturan perundangundangan, Standar
Operasional Prosedur, Surat
Keputusan Direktur)
serta menentukan prioritas masalah yang harus segera diatasi. Evaluasi dapat
dilakukan dengan pengukuran berdasarkan target yang telah disepakati.
5. Mengatasi Risiko
Mengatasi risiko
dilakukan dengan cara:
a. melakukan sosialisasi terhadap kebijakan
pimpinan Rumah
Sakit;
Sakit;
b. mengidentifikasi pilihan
tindakan untuk mengatasi risiko;
c. menetapkan kemungkinan pilihan (cost benefit
analysis);
d. menganalisa risiko yang
mungkin masih ada; dan
e. mengimplementasikan rencana tindakan, meliputi
menghindari
risiko, mengurangi risiko, memindahkan risiko, menahan risiko, dan mengendalikan risiko.
sip sgt membantu
BalasHapus