PELAYANAN FARMASI KLINIK (PERMENKES 72 2016)
A. Pelayanan Farmasi Klinik Pelayanan farmasi klinik merupakan pelayanan langsung yang diberikan Apoteker kepada pasien dalam rangka meningkatkan outcome terapi dan meminimalkan risiko terjadinya efek samping karena Obat, untuk tujuan keselamatan pasien ( patient safety ) sehingga kualitas hidup pasien ( quality of life ) terjamin. Pelayanan farmasi klinik yang dilakukan meliputi: 1. pengkajian dan pelayanan Resep; 2. penelusuran riwayat penggunaan Obat; 3. rekonsiliasi Obat; 4. Pelayanan Informasi Obat (PIO); 5. konseling; 6. visite; 7. Pemantauan Terapi Obat (PTO); 8. Monitoring Efek Samping Obat (MESO); 9. Evaluasi Penggunaan Obat (EPO); 10. dispensing sediaan steril; dan 11. Pemantauan Kadar Obat dalam Darah (PKOD); 1. Pengkajian dan Pelayanan Resep Pengkajian Resep dilakukan untuk menganalisa adanya masalah terkait Obat, bila ditem